Sumbawa NTB - Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, .M.I.P., memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personilnya karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara yang di gelar di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa itu di ikuti oleh seluruh Pju dan personel Polres Sumbawa, Rabu (27/12/23) pagi.
Dua Anggota Polres Sumbawa atas nama Aipda I Kadek Ngurah Lanang dan Bripka Arnansyah yang sehari hari berdinas di Polres Sumbawa diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Sumbawa dalam amanatnya menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Lanjutnya, Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku" ungkapnya.
Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Sumbawa secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri agar tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
"Saya tidak ingin adalagi upacara PTDH seperti ini di Polres Sumbawa untuk itu anggota tetap saling mengingatkan satu sama lain" tutup Kapolres. (Adb)