Cegah TPPO, Polsek Alas Gencar Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat

    Cegah TPPO, Polsek Alas Gencar Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat

    Sumbawa NTB - Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Alas Polres Sumbawa terus gencar memberikan penyuluhan serta sosialisasi terkait pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukumnya.

    Pencegahan tersebut dilakukan juga dengan pemasangan spanduk yang berisi himbauan untuk waspada terhadap TPPO dan di pasang di tempat strategis di masing-masing desa.

    Kapolsek Alas AKP Djoko RS Gatot ketika dikonfirmasi, Rabu (20/09/23) pagi, menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

    Dalam kesempatan itu, jajaran Polsek Alas menghimbau dan meminta kepada masyarakat untuk saling memberikan informasi kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    AKP Djoko mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus resmi serta legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri oleh oknum tertentu.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, harus melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dan menghindari tindak TPPO oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” ungkap Kapolsek. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Samapta Res Sumbawa Amankan Remaja...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kedukaan, Polsek Ropang Bantu Pemakaman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polres Lombok Utara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Anggota
    Tumbuhkan Jiwa Patriotisme Masyarakat, Brigif 16/WY Adakan Penyuluhan Bela Negara 
    Karya Bakti TNI Satnon Kowil Prajurit Brigif 16/WY dan Masyarakat Bersihkan Jalan dan Selokan
    Sidang Kasus ITE, Joni Dituntut 10 Bulan Penjara Oleh Jaksa

    Ikuti Kami